Arsip Kategori: Hukum

Ya..ya..ya akhir-akhir ini suasana hatiku bener-bener buruk. Tiba-tiba bosan melakukan rutinitas, bosan sekali jika harus mendampingi klien baik ke mediasi, bipartit maupun jika harus sidang. Kebosanan ku sebenarnya  sangat beralasan, setiap menghadapi pihak disnaker, pengusaha maupun pengadilan selalu saja kutemukan ketidakberpihakan pada buruh. Sinar muka meyepelekan atau bahkan meremehkan kerapkali kutemui. Ughhhhhh sebel sudah pasti, tapi semakin merasa memang kawan-kawan buruh perlu kami untuk posisi tawar minimal dengan kehadiran kami dipihak mereka ada kepercayaan diri bagi mereka. Tapi jika dimasukkan hati sikap berbagai pihak ini pastilah bikin muak banget. Jadi males banget berhadapan dengan mereka.

Tapi semangatku yang mulai mengendur dan rada bosan dengan aktifitas ini mendadak musnah ketika tadi siang pas sidang di PHI jakarta berhadapan langsung dengan sekitar 200 orang buruh korban PHK yang kasusnya kami tangani. Duh gusti sekian ratus orang di PHK tanpa diberikan hak-haknya yang jelas hanya karena mereka aktif diserikatburuh dan membela kawan mereka yang di PHK.

Selama ini ketika mendampingi klien yang jumlahnya banyak, aku selalu tidak pernah berhadapan langsung palingan dengan pengurusnya saja. Tapi tadi langsung bertemu dengan mereka, seneng banget rasanya bisa berguna bagi mereka, bisa membantu mereka walaupun hanya lewat tenaga dan pikiran bukan uang. Terenyuh melihat mereka datang rame-rame ke sidang kemudian membaca sholawat dan sesekali meneriakan “hidup buruh”  sambil menunggu sidang dimulai. Panasnya ruang sidang justeru tak kurasakan berganti kesejukan dihatiku …semnagtku yang hari-hari ini mulai mengendur jadi semacam dicharge ulang.

pelajaran hari ini membuatku semakin yakin dan mantap untuk menekuni dunia advokasi. Ibarat dokter keberadaan kami sangat dibutuhkan terutama bagi kawan-kawan buruh yang tidak mempunyai uang untuk membayar pengacara profit. Jadi teringat novel jhoin grisham yang berjudul pengacara jalanan. Mungkin dari sisi materi bekerja sebagai pengacara disebuah LBH tidak bagus, tapi dari sisi hati sangat membuat tenang dan nyaman.

semangat-semangat

Fenomena LGBT (lesbian, gay, biseks, Transgender)

Sebenarnya saya pernah menulis tentang ini dalam blog saya di friendster, tapi saat itu tidak dalam konteks yang serius. Kemarin saya bertemu mantan atasan saya dulu ketika bekerja pada isu perempuan. Saat ini beliau menjadi komisioner komnas perempuan. Beliau bercerita, jika saat ini komnas perempuan juga mulai masuk isu LGBT sebagai isu yang harus diperjuangkan dalam konteks hak asasi manusia.

Lalu kemudian kami mulai berdiskusi berkaitan dengan isu ini, kebetulan semaleman sabtu malem minggu kemarin saya tertarik untuk membaca sebuah buku yang berjudul’ Hak kerja waria tanggung jawab Negara” sebuah buku yang ditulis oleh Ariyanto dan Rhido Triawan, yang diterbitkan oleh Friedrich Ebert Stiftung (FES) sebuah LSM Jerman yang mengusung isu Sosial demokrasi, setau saya FES merupaka LSM milik partai SPD Jerman, dan LSM Arus Pelangi yang konsern memperjuangkan dan mengkampanyekan hak-hak kaum LGBT di Indonesia.

Buku ini sebagian besar berisi testimoni para waria yang mendapatkan diskriminasi dalam keluarga, tetangga, dan yang paling banyak dalam dunia kerja. Penolakan-penolakan seringkali dialami oleh waria ketika ingin bekerja disektor formal. Penampilan yang tampak jelas berbeda merupakan persoalan utama. Pada akhirnya penolakan-penolakan ini membuat kebanyakan waria harus terjerumus ke lembah prostitusi dengan menjadi PSK, misalnya saja jika di Jakarta di Taman Lawang. Waria lebih rentan mengalami diskriminasi karena penampilan fisik yang tidak bisa dibohongi, berbeda dengan kelompok gay atau lesbian atau biseksual yang masih bisa diidentifikasikan dengan jenis kelamin perempuan ataupun laki-laki.

Saya selalu menyatakan , saya setuju jika harus membela hak-hak asasi kaum LGBT yang mengalami diskriminasi apalagi menyangkut hak memperoleh pekerjaan yang layak. Bukankah dalam UUD 1945 pasal 27 dijelaskan bahawa seiap warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Demikian juga berkaitan dengan hak asasi manusia, diatur dalam uu no 39 tahun 1999 tentang HAM.

Namun jika harus turut mengkampanyekan isu ini, tunggu dulu. Saya masih harus berfikir dan benar-benar menggunakan paradigma yang tepat untuk melihat ini. Saya secara pribadi masih harus benar-benar memastikan keberpihakan saya. Terus terang saja saya dibesarkan dengan lingkungan fundamental yang hanya mengenalkan pada hubungan heteroseksual. Otomatis untuk dapat menerima dan mengkampanyekan hal ini tentulah sangat sulit.

Diskusi dengan mantan bos saya, beliau bilang ada penafsiran dari kelompok LGBT jika dalam islam sama sekali tidak pernah disebutkan jelas dalam al-qur-an bahwa pasang-pasangan itu antara laki-laki dan perempuan. Nah ini dijadikan dasar sebenarnya tidak ada larangan dalam islam berpasang-pasangan sesama jenis. Jika menurut saya bukankah dengan jelas dikatakan dalam Q.S Al A’raf 7:84 yang menjelaskan mengenai azab Alloh SWT akan kaum yang mempunyai orientasi seksual yang seperti ini. Saya rada gak begitu hafal surat-suratnya , mungkin akan lebih detail lain waktu.

Saat ini tampaknya ada gerakan sosial baru baru yaitu gerakan kaum LGBT ini, prediksi saya hal ini akan menggantikan gerakan feminisme yang sudah mulai dapat diterima dimasyarakat. Tapi saya tetap masih belum bisa merubah paradigma berfikir saya tentang persoalan LGBT ini.

Saat ini jadi semakin banyak kaum seperti ini loh. Kalau konteks paradigma berfikirnya diarahkan seperti ini saya sama sekali tidak akan pernah setuju. Karena jika benar mereka akan memperjuangkan LGBT dengan menggunakan metode yang sama dengan memperjuangkan gender. Bisa rusak tatanan sosialnya, karena akan cenderung mempengaruhi yang lain. Paling tidak dengan berdiskusi bersama mantan atasan saya , saya sedikit bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dibenak saya. Mengapa makin banyak gay, biseksual , lesbian dan homoseksual di Jakarta ini.

“Musdah mulia menganggap bahwa orientasi seksual bersifat given/fitrah sedangkan perilaku seksual yang bersifat konstruksi social, dengan kata lain hukum agama berkaitan dengan perilaku seksual bukan orientasi seksual, sebab bagaimana mungkin seseorang dihukum bukan karena pilihannya? Ia menitikberatkan pentingnya mengampanyekan kepada publik, apapun orientasi seksual seseorang, yang paling penting perilaku seksualnya aman, nyaman dan bertanggung jawab serta tidak bertentangan dengan aturan agama, seperti berzina, melacurkan diri, incest, pedofil, kekerasan seksual, dan sebagainya. “

Hah…..kalo begini saya juga masih bingung, penting membaca dari banyak informasi yang lebih seimbang lagi? Tampaknya saya masih masuk dalam kelompok fundamentalis bahkan tradisional yang berfikir dengan paradigma heteroseksual yang masih beranggapan bahwa menikah ya harus dengan lawan jenis.Masih belum begitu ngeh dengan isu ini. Ada yang mau berdiskusi????

Oleh Surya Tjandra

(Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) & Dosen fak Hukum Univ Atmajaya Jakarta)
19 Mei 2008

http://www.csrreview-online.com/lihatartikel

The true ideal of society is not laissez faire, but economic freedom, and freedom is the child, not the enemy, of law and regulation. (Thomas Adams and Helen Sumner, Labor Problems, 1905, hal. 15)

Hukum perburuhan berangkat dari premis adanya posisi tidak seimbang antara buruh dan majikan, dan hukum masuk sebagai salah satu alat untuk membantu yang lebih lemah, buruh, dengan memperkenalkan norma-norma demokratis ke dalam yang disebut dengan ruang privat dari korporasi dan pasar, di mana solidaritas buruh dan aksi kolektif adalah nilai-nilai yang dihormati oleh disiplin ini. Demikian para pendiri hukum perburuhan merumuskan hukum perburuhan sebagai sebuah disiplin tersendiri dalam ilmu hukum, yang melampaui dua pembagian tradisional besar dalam hukum antara hukum privat dan publik.

Hugo Sinzheimer, profesor hukum perburuhan asal Jerman yang hijrah ke Belanda, juga dikenal sebagai ’bapak hukum perburuhan’, memandang relasi kerja sebagai sebuah relasi kekuasaan dari dominasi dan subordinasi, dengan mana hukum perburuhan menjadi dirinya sendiri sebagai sebuah disiplin baru dengan menolak asumsi liberal bahwa kontrak kerja adalah produk dari pilihan-pilihan otonom para pihak. Sinzheimer, mengikuti Karl Renner, mengadopsi ide Marxian bahwa subordinasi terhadap buruh adalah hasil dari kepemilikan perusahaan oleh pemilik modal (atau ‘alat produksi’ dalam kata-kata Marx).

Di bawah kapitalisme, kesetaraan kontrak yang diasumsikan antara pribadi-pribadi hukum dari majikan dan buruh pada kenyataannya adalah sebuah fiksi, yang kemudian dikuatkan lagi oleh dominasi majikan dan subordinasi buruh. Sinzheimer ingin mengoreksi mistifikasi dari situasi ketergantungan buruh yang nyata ini. Dalam hal ini, definisinya tentang kerja menjadi penting. Berangkat dari asumsi adanya kontradiksi antara kerja dan hak milik, Sinzheimer selalu mengkontraskan ‘kontrak kerja’, di mana manusia menjual dirinya dalam kerja, dengan ‘kontrak pada umumnya’, di mana terjadi peralihan benda-benda atau pemanfaatan mereka sebagaimana diperjanjikan.

Ia menegaskan bahwa dengan secara eksplisit mengakuinya dalam peraturan perundang-undangan, mistifikasi legal ini pun dapat dihapuskan. Pada titik ini, hukum perburuhan menjadi ‘hukum dari buruh yang tergantung’ (the law of dependent labour), yang muncul sebagai sebuah upaya untuk memoderasi kekuasaan majikan dengan menggunakan kombinasi unsur-unsur dari hukum.

Inilah esensi dari apa yang oleh Otto Kahn-Freund, profesor hukum perburuhan dari London School of Economics yang juga murid Sinzheimer paling terkenal, disebut ‘anthropologi’ dari Sinzheimer, yaitu: ’[K]eyakinan bahwa tujuan sesungguhnya dari legislasi perburuhan adalah untuk meningkatkan kebebasan, harga diri dan kepribadian buruh secara individual dan secara keseluruhan, untuk membantu emansipasi manusia sebagai yang berbeda dari ‘pribadi hukum’ yang merupakan khayalan. Tujuan praktis dari hukum perburuhan akademis adalah untuk mempromosikan reformasi legislatif ke arah itu’.

Dengan argumen ini Sinzheimer berperan penting dalam mengembangkan ‘hukum perburuhan’ sebagai sebuah disiplin tersendiri dalam ilmu hukum. Hukum perburuhan dipandang sebagai berbeda dengan batasan-batasan tradisional seperti hukum ‘privat’ atau ‘publik’, meski tetap memiliki unsur dari keduanya. Sinzheimer menyebutnya ‘hukum sosial’ (social law), sebagai sebuah area ‘ketiga’ dari hukum, satu kombinasi dari baik dasar-dasar hukum privat maupun hukum publik.

Penting dicatat bahwa upaya Sinzheimer untuk memisahkan hukum perburuhan sebagai disiplin yang berbeda dari cabang-cabang lain ilmu hukum, khususnya dari hukum sipil yang berorientasi pada hak milik, didasarkan pada pandangannya yang unik mengenai kerja, yaitu perhatian yang mendalam pada manusia itu sendiri. Inilah dasar dari semua tulisannya mengenai hukum perburuhan.

Kematian Hukum Perburuhan?

Belakangan ini kita menyaksikan adanya kecenderungan di mana premis dasar yang menjadi jiwa, sekaligus ‘panggilan’, dari hukum perburuhan ini telah dikhianati bahkan ‘dibunuh’ berkali-kali oleh para ahlinya sendiri. Rencana melibatkan akademisi dalam merevisi UU Ketenagakerjaan sesungguhnya bukan hal baru, ini adalah pengulangan dari yang sudah dilakukan pada waktu penyusunan UU Ketenagakerjaan itu sendiri, yang mana hasilnya sudah banyak diargumenkan sebagai lebih merugikan buruh dengan menghapuskan nuansa protektif dari hukum perburuhan. Akibatnya, perjuangan buruh sekarang pun bergeser dari perjuangan untuk kesejahteraan, ke perjuangan eksistensial sekadar mempertahankan pekerjaan itu sendiri.
(lihat Laporan Penelitian Akatiga-TURC-LabSosio UI, 2006).

Kita juga menyaksikan betapa dengan cerdasnya, organisasi pengusaha dan pemerintah telah menggunakan metode pemasaran dan iklan dalam mengkampanyekan pentingnya UU Ketenagakerjaan direvisi untuk menjadi lebih fleksibel (dalam arti mudah untuk merekrut dan memberhentikan buruh, dengan biaya yang semurah mungkin). Pertama-tama yang dilakukan adalah menggunakan studi-studi yang dilakukan para pakar didukung dengan angka-angka statistik yang menunjukkan betapa bermasalahnya UU Ketenagakerjaan. Bentuk-bentuk informasi seperti ini terlihat ilmiah dan dapat diandalkan, dan dengan demikian cenderung meyakinkan dalam pesannya.

Dari satu sisi, penggunaan hal-hal ini mirip dengan iklan yang tujuannya adalah untuk menciptakan keyakinan dengan menggunakan situasi yang sepertinya asli dengan menggunakan aktor-aktor yang perannya telah mendorong publik untuk mengasosiasikan dirinya dengan ciri-ciri tertentu seperti yang diinginkan.

Semuanya ini menggunakan sarana media massa, yang disadari atau tidak, cenderung memberikan akses berlebih secara tidak kritis kepada mereka ini dan tanpa perlu didukung bukti, karena memang juru bicara mereka biasanya adalah orang-orang penting dalam bisnis di negeri ini atau pakar terkenal, yang karenanya cenderung ’benar’ dan ‘layak kutip’. Di sisi lain buruh dipaksa untuk cenderung hanya bisa bersuara melalui aksi jalanan, sekadar untuk ucapan mereka bisa menjadi ‘layak kutip’. Informasi yang berkembang pun menjadi rancu, antara menimbulkan rasa iba atas ‘penderitaan’ buruh di satu sisi, dengan pentingnya menarik investor masuk yang hanya dapat dilakukan kalau UU Ketenagakerjaan direvisi.

Keduanya bisa jadi adalah mitos. UU Ketenagakerjaan bukan yang utama dan satu-satunya jalan ke luar macetnya investasi (Kompas, 20/03/06 mengutip laporan World Economic Forum). Juga bukan sekadar rasa iba yang dibutuhkan buruh, tetapi sebuah sistem perburuhan yang adil di mana mereka dapat memperjuangkan bagiannya dari hasil-hasil pembangunan yang mereka adalah motor penggeraknya. Sesuatu yang sesungguhnya biasa dan diterima secara wajar di negara-negara modern. Sesuatu yang di negara-negara beradab difasilitasi, antara lain, melalui hukum perburuhan yang adil sebagaimana ia berkembang sebagai sebagai sebuah disiplin tersendiri dalam ilmu hukum.

Para pakar dan akademisi perlu mewaspadai hal-hal di atas, dan berusaha sedapatnya mencegah hukum perburuhan dijadikan tidak lebih dari sekadar barang dagangan, yang diperebutkan dalam pasar dengan menggunakan iklan sebagai sarananya bukan hasil studi dengan metode yang sahih. Tanpa kesadaran akan hal-hal di atas, kita hanya akan menyaksikan kematian hukum perburuhan, yang secara ironis, dilakukan oleh ahlinya sendiri.

Perbedaan antara serikat buruh dan dewan perusahaan (Betriebsrats)

Melanjutkan tulisan terdahulu, masih tentang betriebsrats dan serikat buruh di Jerman. Jika di Indonesia basis serikat buruh adalah di perusahaan, hal ini sangat berbeda dengan di Jerman yang individu. Keanggotaan dalam serikat buruh di Jerman adalah individu. Sementara jika diperusahaan kepentingan buruh diwakili oleh betriebsrats. Hak betriebsrats yaitu turut dalam rapat yang diadakan oleh perusahaan.

lalu apa peran serikat buruh?

Serikat buruh berperan melakukan negoisasi dengan pihak pemberi kerja (majikan) dalam hal gaji, hari libur, PHK. Buruh diwakili oleh serikat buruh, sementara majikan diwakili oleh organisasi pemberi kerja, jika di Indonesia asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO). Hasil dari negoisasi ini diatur dalam perjanjian tariff yang berlaku di Negara tertentu dan waktu tertentu menurut sector.

Di Jerman aturan berkaiatan dengan ketenagakerjaan tidak hanya satu akan tetapi cukup banyak. Susunan yang bertingkat menunjukan hubungan satu dasar hokum dengan yang lainnya. Berikut urutan aturan ketenagakerjaan Jerma yang berhasil saya catat, jika terdapat kekurangan akan saya perbaiki:

  1. UUD Negara federal, menempati urutan paling tinggi
  2. UU ketenagakerjaan
  3. Peraturan umum mencegah kecelakaan
  4. Perjanjian kerja sektoral
  5. Perjanjian dewan perusahaan dengan majikan (perjanjian tariff)
  6. Perjanjian kerja buruh majikan
  7. Atuan tentang adat , misalnya THR
  8. UU PHK
  9. UU Perlindungan kerja
  10. UU Hari Libur
  11. UU dasar perusahaan
  12. UUD Negara bagian

Saat ini seluruh pekerja yang ada di Jerman sekitar 37, 5 juta, dan 6, 4 juta menjadi anggota serikat buruh.

Tugas pokok dewan perusahaan (betriebsrats)

  1. Mengawasi agar semua aturan yang berpihak pada kaum buruh benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
  2. Meminta majikan melakukan sesuatu untuk membantu pekerja
  3. Menjaga kesetaraan antara perempuan dan laki-laki
  4. Mendoong pekerja untuk mempunyai keluarga
  5. Menjaga agar tidak terjadi diskriminasi
  6. Menjaga agar perusahaan tidak menghilangkan lowongan kerja
  7. Meminta perusahaan membuka lowongan kerja

Pengaruh dewan perusahaan (betriebsrats)

  1. Dalam bidang urusan social, berkaitan dengan bagaimana perilaku pekerja, aturan-aturan yang berlaku dalam perusahaan, jam kerja, pembayaran gaji, asa hari libur, hak utama mengambil liburan, berapa hari libur, dalam hal ini beriebrats berhak ikut menentukan. Selain itu betriebsrats juga berhak melakukan negoisasi berkaitan dengan masalah computer, telpon, software. Misalnya: jika mau pasang telpon baru, maka harus ada kesepakatan antara majikan dan betriebsrats.
  2. Berkaitan dengan kesehatan dan keselamtan kerja (K3) , betribsrate harus menjaga perlindungan kerja, misalnya memastikan bahwa pekerja bekerja dalam posisi yang ergonomis.
  3. Berkaiatn dengan perekrutan, mutasi dan PHK, betriebsrats harus diikutsertakan dalam mengmbil keputusan
  4. Berkaitan dengan bidang ekonomi, misalnya penutupan perusahaan berdasarkan aturan hokum pemilik dapat mengambil keputusan sendiri.

Ada 3 alasan PHK di Jerman

1. Kesalahan berat pekerja, misalnya mencuri, selalu dating terlambat, berkelahi, dalam hal ini pihak perusahaan harus pernah memberikan peringatan.

2. PHK berdasarkan masalah pekerja sendiri, misalnya sakit dalam waktu yang lama, sering sakit. Tapi dari sisi hokum ada syarat-syarat yang cukup berat untuk PHK terhadap orang yang sakit yaitu bila sakit selama 6 minggu berturut-turut tiap tahun selama 3 tahun.

3. PHK karena penutupan perusahaan

Kesimpulannya majikan di Jerman cukup sulit jika ingin mem-PHK buruhnya. Syarat-syarat yang harus dipenuhi cukup sulit, karena harus bisa dibuktikan dipengadilan. Hanya pengadilan yang bisa membuktikan bahwa suatu PHK dikatakan beralasan. Memang dalam atuan UU tidak ada aturan mengenai pesangon. Tapi jika pekerja mengajukan perkara PHK ke pengadilan, pada sidang pertama perdamaian bisanya 90% perkara biasanya menghasilkankesepakatan, hasilnya pekerja menerima pHK dan mendapatkan pesangon. Pesangon hanya ada berdasarkan kesepkaatan di pengadilan. Jumlah pesangon tergantung berdasarkan pada negoisasi antara pihak pekerja dan majikan. Biasanya pengusaha mau membayar pesangon jika pekerja tidak bekerja lagi.

Jangan dibayangkan hal diatas bisa dilakukan di Indonesia dengan system hukum dan pengadilan hubungan industrial yang saat ini. Di Jerman hakim karirnya saja sangat berpihak kepada buruh. Ketika ditanya apa tanggapannya jika ada PHK akibat krisis global Hakim karir menjawab” tugas saya disini adalah menjalankan hukum perburuhan,dan menagani perkara sesuai aturan UU bukan mengurusi krisis global” . jawaban seorang hakim karir yang tidak akan kita temui di Indonesia. Sungguh membuat terharu, jika disini hakim adhoc buruh saja belum tentu berpihak keburuh nah jangan dibayangkan yang lainnya. Bahkan hakim di Jerman akan memilihkan kemungkinan-kemungkinan aturan hukum yang menguntungkan buruh. Melihat hal ini saya sangat terharu, benar-benar gaka akn ditemui di Indonesia keberpihakan hakim karir pada nasib buruh.

Lanjutan berikutnya akan saya tuliskan alur PHK dan , sisitem penadilan ketenagakerjaan, dan juga hukum acara perkara ketenagakerjan. (bersambung)

Menginjakkan kaki pertama kali dibandara Hamburg, masih belum terasa udara eropa yang konon katanya pas musim dingin. Masih terasa begitu hangat, namun ketika melangkahkan kaki menuju taksi yang telah disediakan pihak peyelenggara, barulan terasa udara berbeda. Tapi udara dinginn yang sampai menusuk-nusuk sebagaimana diceritakan temen-temen yang pernah kesini sama sekali tidak saya rasakan. Saya masih merasa udara cukup sejuk dan sangat segar. Tapi setelah sampai ditempat pelatihan barulah terasa udara begitu dinginn dan rasanya menusuk-nusuk. Hmmm gini toh rasanya musim dingin di eropa J.

Acara kami terletak lumayan jauh dari kota, yaitu di bildungcentrum yang berada dikota sasel. Bildungcentrum merupakan tempat pelatihan milik DGB Bildungswerk lembaga pelatihan serikat buruh milik DGB yaitu satu-satunya serikat buruh yang ada di Jerman. Nah kebetulan DGB Bildungswerk lah yang mendukung kegiatan lembaga kami TURC untuk melakukan advokasi,riset maupun pelatihan bagi serikat buruh di Indonesia. DGB mempunyai program di asia tenggara yang lainnya adalah Vietnam selain itu juga di Irak ada TURC irak.

DGB khusus mengundang para pengacara buruh ( labour lawyer) dari TURC, meskipun saya bukan bagian advokasi tapi riset namun kami yang bekerja di TURC diharapkan juga bisa menjadi pengacara buruh dengan background yang kami miliki. Meskipun dalam hati nuraniku sampai sekarang masih belum sreg untuk menjadi lawyer, padahal udah berfikir selama 2 (dua) tahun setelah lulus pendidikan advokat tahun 2007 lalu.

Keberadaan Serikat buruh dan dewan perusahaan

Hari pertama kami mengikuti sesi tentang labour Law “ Basic Principles” egaraa for labou law training, sesi ini dipandu oleh instruktur Petra Ahlburg. Petra merupakan seorang pengacara buruh yang ada di Jerman. Sosok Petra merupakan sosok yang menarik sebagai seorang pengacara lulusan universitas hamburg dia memilih menjadi pengacara buruh yang notabene tidak ada uangnya. Ketika ditanya apakah pernah menjadi pengacara pengusaha dia menjawab tegas “ dalam pekerjaan sebagai pengacara perlu keberpihakan, tidak mungkin sesekali membela pengusaha dan bergantian membela buruh, untuk itu saya memilih keberpihakan kepihak buruh” ujarnya tegas.

Petra cukup egaraatic dan atraktif dalam meyampaikan sesi ini. Pada awal sesi petra meyampaikan ada 8 serikat buruh (duetscher gewenscaherg ) yang tergabung dalam DGB. Antara lain yaitu SB bangunan(Ig Bau) , Sb pertanian, SB Kimia (Ig BCE), SB Pendidikan (GEW) , SB Industri metal, SB makanan minuman dan jasa (egar), SB Polisi (GP), SB Kereta api(trainsenet). Dari 8 tersebut Serikat Buruh sector Metal (IG Metal), Kimia dan jasa merupakan serikat buruh yang paling banyak anggotanya.

Selain terdapat serikat buruh berdasarkan sector, di Jerman juga mempunyai Dewan Perusahaan (betriebsrats ). Dewan perusahaan merupakan pihak yang mewakili buruh ditingkat perusahaan, dan dipilih setiap 4 tahun sekali secara serentak oleh kaum pekerja di Jerman. Jika ada perusahaan baru yang akan mebentuk betriebsrats maka diadakan pemilihan luar biasa. Keberadaannya berdasarkan betriebsuefasuugsgeselz yaitu UUD perusahaan Jerman. Jumlah dewan perusahaan tergantung dari jumlah pekerja yang ada dalam suatu perusahaan itu, antara lain; Perusahaan yang memiliki 5-20 pekerja harus ada 1 orang betriebsrats , 21-56 pekerja harus ada 3 orang betriebsrats, 51-100 pekerja harus ada 5 orang betriebsrats, 101-200 pekerja harus ada 7 orang betriebsrats, 450-500 pekerja harus ada 29 orang betriebsrats

Sebenarnya banyak lagi yang ingin saya tuliskan tentang banyaknya aturan perundang-undangan yang ada di Jerman tapi mungkin bersambung saja. Tapi ada sedikit catatan saya melihat bentuk serikat buruh juga keberadaan dewan perusahaan yang ada di Jerman jika dibandingkan dengan keberadaan serikat buruh dan aturan perundang-undangan yang masih cukup egaraatic.

Pertama di Jerman Serikat buruhnya Cuma tergabung dalam satu konfederasi yaitu DGB. Sementara di Indonesia ada 3 (serikat buruh) yaitu KSPSI, KSPI dan KSBSI. Belum lagi ada persoalan fragmentasi serikat buruh di Indonesia yang tidak ditemukan di Jerman. Di Indonesia serikat buruh gampang pecah dan gampang membuat serikat buruh baru.

Kedua ada 12 produk perundang-undangan berkaitan perburuhan yang cukup memberikan protektif kepada kaum pekerja di Jerman. Seperti aturan tentang keberadaan betriebsrats, egara sudah otomatis memberikan perlindungan dengan adanya betriebsrats yang mewakili kepentingan pekerja didepan pihak pemberi kerja. Sementara di Indonesia memang sudah ada aturan mengenai serikat buruh yaitu UU no 21 tahun 2001 tentang kebebasan berserikat. Tapi faktanya buruh di Indonesia masih sering mengalami mutasi, demosi, PHK bahkan kriminalisasi jika mendirikan suatu serikat buruh. Masih banyak lagi perbedaan yang menarik untuk diperhatikan namun saya sudah cukup cape hari ini. Yang pasti mengetahui betapa bagusnya aturan peburuhan jerman, membuat saya semakin semangat ketika melanjutkan pekerjaan untuk serikat buruh Indonesia. Nanti akan saya tulis tentang perbedaan antara serikat buruh dan dewan perusahaan .(bersambung)