The true ideal of society is not laissez faire, but economic freedom, and freedom is the child, not the enemy, of law and regulation. (Thomas Adams and Helen Sumner, Labor Problems, 1905, hal. 15)
Hukum perburuhan berangkat dari premis adanya posisi tidak seimbang antara buruh dan majikan, dan hukum masuk sebagai salah satu alat untuk membantu yang lebih lemah, buruh, dengan memperkenalkan norma-norma demokratis ke dalam yang disebut dengan ruang privat dari korporasi dan pasar, di mana solidaritas buruh dan aksi kolektif adalah nilai-nilai yang dihormati oleh disiplin ini. Demikian para pendiri hukum perburuhan merumuskan hukum perburuhan sebagai sebuah disiplin tersendiri dalam ilmu hukum, yang melampaui dua pembagian tradisional besar dalam hukum antara hukum privat dan publik.
Hugo Sinzheimer, profesor hukum perburuhan asal Jerman yang hijrah ke Belanda, juga dikenal sebagai ’bapak hukum perburuhan’, memandang relasi kerja sebagai sebuah relasi kekuasaan dari dominasi dan subordinasi, dengan mana hukum perburuhan menjadi dirinya sendiri sebagai sebuah disiplin baru dengan menolak asumsi liberal bahwa kontrak kerja adalah produk dari pilihan-pilihan otonom para pihak. Sinzheimer, mengikuti Karl Renner, mengadopsi ide Marxian bahwa subordinasi terhadap buruh adalah hasil dari kepemilikan perusahaan oleh pemilik modal (atau ‘alat produksi’ dalam kata-kata Marx).
Di bawah kapitalisme, kesetaraan kontrak yang diasumsikan antara pribadi-pribadi hukum dari majikan dan buruh pada kenyataannya adalah sebuah fiksi, yang kemudian dikuatkan lagi oleh dominasi majikan dan subordinasi buruh. Sinzheimer ingin mengoreksi mistifikasi dari situasi ketergantungan buruh yang nyata ini. Dalam hal ini, definisinya tentang kerja menjadi penting. Berangkat dari asumsi adanya kontradiksi antara kerja dan hak milik, Sinzheimer selalu mengkontraskan ‘kontrak kerja’, di mana manusia menjual dirinya dalam kerja, dengan ‘kontrak pada umumnya’, di mana terjadi peralihan benda-benda atau pemanfaatan mereka sebagaimana diperjanjikan.
Ia menegaskan bahwa dengan secara eksplisit mengakuinya dalam peraturan perundang-undangan, mistifikasi legal ini pun dapat dihapuskan. Pada titik ini, hukum perburuhan menjadi ‘hukum dari buruh yang tergantung’ (the law of dependent labour), yang muncul sebagai sebuah upaya untuk memoderasi kekuasaan majikan dengan menggunakan kombinasi unsur-unsur dari hukum.
Inilah esensi dari apa yang oleh Otto Kahn-Freund, profesor hukum perburuhan dari London School of Economics yang juga murid Sinzheimer paling terkenal, disebut ‘anthropologi’ dari Sinzheimer, yaitu: ’[K]eyakinan bahwa tujuan sesungguhnya dari legislasi perburuhan adalah untuk meningkatkan kebebasan, harga diri dan kepribadian buruh secara individual dan secara keseluruhan, untuk membantu emansipasi manusia sebagai yang berbeda dari ‘pribadi hukum’ yang merupakan khayalan. Tujuan praktis dari hukum perburuhan akademis adalah untuk mempromosikan reformasi legislatif ke arah itu’.
Dengan argumen ini Sinzheimer berperan penting dalam mengembangkan ‘hukum perburuhan’ sebagai sebuah disiplin tersendiri dalam ilmu hukum. Hukum perburuhan dipandang sebagai berbeda dengan batasan-batasan tradisional seperti hukum ‘privat’ atau ‘publik’, meski tetap memiliki unsur dari keduanya. Sinzheimer menyebutnya ‘hukum sosial’ (social law), sebagai sebuah area ‘ketiga’ dari hukum, satu kombinasi dari baik dasar-dasar hukum privat maupun hukum publik.
Penting dicatat bahwa upaya Sinzheimer untuk memisahkan hukum perburuhan sebagai disiplin yang berbeda dari cabang-cabang lain ilmu hukum, khususnya dari hukum sipil yang berorientasi pada hak milik, didasarkan pada pandangannya yang unik mengenai kerja, yaitu perhatian yang mendalam pada manusia itu sendiri. Inilah dasar dari semua tulisannya mengenai hukum perburuhan.
Kematian Hukum Perburuhan?
Belakangan ini kita menyaksikan adanya kecenderungan di mana premis dasar yang menjadi jiwa, sekaligus ‘panggilan’, dari hukum perburuhan ini telah dikhianati bahkan ‘dibunuh’ berkali-kali oleh para ahlinya sendiri. Rencana melibatkan akademisi dalam merevisi UU Ketenagakerjaan sesungguhnya bukan hal baru, ini adalah pengulangan dari yang sudah dilakukan pada waktu penyusunan UU Ketenagakerjaan itu sendiri, yang mana hasilnya sudah banyak diargumenkan sebagai lebih merugikan buruh dengan menghapuskan nuansa protektif dari hukum perburuhan. Akibatnya, perjuangan buruh sekarang pun bergeser dari perjuangan untuk kesejahteraan, ke perjuangan eksistensial sekadar mempertahankan pekerjaan itu sendiri.
(lihat Laporan Penelitian Akatiga-TURC-LabSosio UI, 2006).
Kita juga menyaksikan betapa dengan cerdasnya, organisasi pengusaha dan pemerintah telah menggunakan metode pemasaran dan iklan dalam mengkampanyekan pentingnya UU Ketenagakerjaan direvisi untuk menjadi lebih fleksibel (dalam arti mudah untuk merekrut dan memberhentikan buruh, dengan biaya yang semurah mungkin). Pertama-tama yang dilakukan adalah menggunakan studi-studi yang dilakukan para pakar didukung dengan angka-angka statistik yang menunjukkan betapa bermasalahnya UU Ketenagakerjaan. Bentuk-bentuk informasi seperti ini terlihat ilmiah dan dapat diandalkan, dan dengan demikian cenderung meyakinkan dalam pesannya.
Dari satu sisi, penggunaan hal-hal ini mirip dengan iklan yang tujuannya adalah untuk menciptakan keyakinan dengan menggunakan situasi yang sepertinya asli dengan menggunakan aktor-aktor yang perannya telah mendorong publik untuk mengasosiasikan dirinya dengan ciri-ciri tertentu seperti yang diinginkan.
Semuanya ini menggunakan sarana media massa, yang disadari atau tidak, cenderung memberikan akses berlebih secara tidak kritis kepada mereka ini dan tanpa perlu didukung bukti, karena memang juru bicara mereka biasanya adalah orang-orang penting dalam bisnis di negeri ini atau pakar terkenal, yang karenanya cenderung ’benar’ dan ‘layak kutip’. Di sisi lain buruh dipaksa untuk cenderung hanya bisa bersuara melalui aksi jalanan, sekadar untuk ucapan mereka bisa menjadi ‘layak kutip’. Informasi yang berkembang pun menjadi rancu, antara menimbulkan rasa iba atas ‘penderitaan’ buruh di satu sisi, dengan pentingnya menarik investor masuk yang hanya dapat dilakukan kalau UU Ketenagakerjaan direvisi.
Keduanya bisa jadi adalah mitos. UU Ketenagakerjaan bukan yang utama dan satu-satunya jalan ke luar macetnya investasi (Kompas, 20/03/06 mengutip laporan World Economic Forum). Juga bukan sekadar rasa iba yang dibutuhkan buruh, tetapi sebuah sistem perburuhan yang adil di mana mereka dapat memperjuangkan bagiannya dari hasil-hasil pembangunan yang mereka adalah motor penggeraknya. Sesuatu yang sesungguhnya biasa dan diterima secara wajar di negara-negara modern. Sesuatu yang di negara-negara beradab difasilitasi, antara lain, melalui hukum perburuhan yang adil sebagaimana ia berkembang sebagai sebagai sebuah disiplin tersendiri dalam ilmu hukum.
Para pakar dan akademisi perlu mewaspadai hal-hal di atas, dan berusaha sedapatnya mencegah hukum perburuhan dijadikan tidak lebih dari sekadar barang dagangan, yang diperebutkan dalam pasar dengan menggunakan iklan sebagai sarananya bukan hasil studi dengan metode yang sahih. Tanpa kesadaran akan hal-hal di atas, kita hanya akan menyaksikan kematian hukum perburuhan, yang secara ironis, dilakukan oleh ahlinya sendiri.